(SAT LANTAS) Penerbitan SIM Baru Dan Perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polres Serang, Simak Begini Tahapannya
Polres Serang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serang Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) melaksanakan pelayanan publik khususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Satlantas Polres Serang, Sabtu (23/05/2026).
Kasat Lantas Polres Serang AKP Muhammad Hafizh mengatakan, Polres Serang Polda Banten berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tidak melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) yang merupakan sebuah panduan bertujuan untuk memastikan pekerjaan dan kegiatan operasional organisasi berjalan dengan lancar.
“Kami berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat namun tidak melanggar SOP yang telah ditentukan”, kata AKP Muhammad Hafizh .
AKP Muhammad Hafizh menambahkan, Unit Regident khususnya di kantor SATPAS SIM sepenuh hati melayani masyarakat terkait pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“Satpas SIM merupakan bagian pelayanan pembuatan SIM baru dan Perpanjangan, kami berupaya berikan pelayanan yang humanis hingga masyarakat terlayani dengan baik”, tambahnya.
Ia menuturkan, Satpas SIM untuk pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan dengan mudah dan transparan dapat mengikuti alur yang disampaikan petugas yang melayani.
“Masuk ke kantor SATPAS atau pelayanan SIM,ambil nomor antrian, kemudian ke bagian loket untuk isi formulir registrasi, menunggu antrian identifikasi (Foto Sim) lalu uji teori selanjutnya ikuti uji praktek dilanjutkan jika dinyatakan lulus ke loket BRI terakhir ke loket cetak SIM begitu alurnya,” tuturnya.