Kitatulisnews

Berita Terupdate

News

Belasan Botol Miras Diamankan Polsek Carenang Polres Serang Saat Operasi Pekat Menyasar Sejumlah Warung Penjual Miras |May-26|17:03:45

Dalam rangka meminimalisir gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta memberantas penyakit masyarakat, jajaran Polsek Carenang Polres Serang secara intensif menggelar kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam giat operasi tersebut, sebuah warung yang diduga kerap menjajakan minuman keras (miras) secara ilegal menjadi sasaran utama petugas. Dari hasil penggeledahan di lokasi, pihak kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan belasan botol miras berbagai merk yang disembunyikan oleh pemilik warung. Langkah tegas ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka.

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, S.H., membenarkan adanya penyitaan belasan botol miras dari warung penjual tersebut. Beliau menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras seringkali menjadi akar permasalahan dan pemicu utama terjadinya berbagai tindak pidana, seperti perkelahian, kecelakaan, hingga kejahatan jalanan lainnya. “Kami menyasar warung-warung yang masih nekat menjual miras karena dampaknya sangat buruk bagi lingkungan. Belasan botol miras tersebut langsung kami amankan ke mapolsek sebagai barang bukti, sementara pemilik warung telah didata dan diberikan teguran keras serta pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkap AKP Desma Priatna.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan razia semacam ini tidak akan berhenti pada satu target saja. Anggota di lapangan akan terus memantau titik-titik rawan peredaran miras secara berkala untuk mempersempit ruang gerak para penjual nakal. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah dengan segera melaporkan kepada petugas, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center Polri 110, apabila mengetahui adanya praktik jual beli minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Di tempat terpisah, Kapolres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh personelnya di lapangan. Beliau menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, merupakan komitmen mutlak dari institusi Polri demi memastikan kenyamanan warga beraktivitas. “Tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Carenang Polres Serang adalah wujud nyata keseriusan kami dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan terbebas dari pengaruh buruk alkohol. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” pungkas AKBP Dr. Andri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *