Putus Mata Rantai Kekerasan, Polsek Carenang-Polres Serang Gencar Sosialisasi Anti Tawuran.|Oct-25|13:10:48
Menyikapi maraknya penyalahgunaan media sosial oleh remaja, Polsek Carenang-Polres Serang secara khusus memaparkan ancaman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para siswa SMAN 3 Carenang. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, S.H., ini bertujuan memberikan efek jera agar siswa tidak sembarangan menyebar konten negatif.
AKP Desma Priatna, S.H., menjelaskan secara rinci pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap menjerat anak muda, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax), dan konten asusila. “Ancaman pidananya tidak main-main. Jangan sampai karena iseng, kalian harus berurusan dengan hukum dan masa depan kalian menjadi taruhannya. Gunakan teknologi untuk belajar dan berkarya,” imbaunya.
Langkah edukasi hukum siber ini merupakan implementasi dari arahan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan di era digital. “Bapak Kapolres Serang menekankan pentingnya literasi digital. Kami di Polsek Carenang bertugas memastikan para pelajar paham aturan main di dunia maya agar tidak menjadi korban maupun pelaku,” tutupnya.